CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 24 September 2013

pengguna narkoba


PENGGUNA  NARKOBA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieJXxhTDCEK5i4dQ9U4ynkt5IrzeXSGsKo-VDi8H7MbIQignSBECm7EVM0_omoXerYKHN3MdTQg8EIMfvfXJdam1tB5TEbR8CuxuiiXeJfr2rW9abwWDIXd2k9mgs6X8VFhXVamaNbGStd/s320/1234.jpg
Data pengguna narkoba di Indonesia
  • 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
  • 20 %    pengguna remaja pelajar
  • 70%     siswa siswi di 12 kota besar  pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
  • 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar

Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)
 Link :

   Pendapat saya mengenai berita tersebut:

Pokok permasalahan dalam menggunakan narkoba yaitu banyak orang-orang pelajar tidak mengikuti peraturan tata tertip sekolah. Selalu memikirkan dirinya sendiri dan selalu mengajak teman untuk ikut menggunakan narkoba. Sehingga orang tersebut sering kecanduan narkoba. Dan mereka pun tidak takut apa yang terjadi pada dirinya sendiri.
Seharusnya para pelajar tidak menggunakan narkoba. Orang pelajar pekerjaannya adalah belajar , tidak merokok atau menggunakan obat-obatan terlarang. Bagaimana masa depan nanti jika menggunakan narkoba, pasti tidak akan cerah dan cita-cita yang dimiliki tidak akan tercapai. Seharusnya orang pelajar harus mempunyai kependidikan untuk bagaimana cara berinspirasi didalam pembelajaran tersebut.
              Berikut adalah ancaman hokum bagi penggunaan dan pengedar narkoba :
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :

                                UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA

- Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
- Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,­(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
- Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,­
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
-Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
-Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
              Sebagai salah seorang generasi penerus  bangsa seharusnya orang-orang BERHENTI DALAM MENGGUNAKAN NARKOBA  karna tidak baik . Sebagai orang pelajar juga mempunyai tanggung  jawab penting yaitu belajar. Untuk melanjutkan generasi-generasi yang lebih maju dan berkambang.

Minggu, 22 September 2013

inilah hidupku

 kehudupan ku adalah inspirasiku, hari-hariku dipenuhi dengan tanda tanya. mengapa semua bisa terjadi dengan smua ini ? apa kah aku adalah manusia yang tak tau malu? tak tau tujuan untuk menggapai cita-cita?

 aku adalah manusia biasa yang mempuyai kesalahan dan dosa . aku pernah bermimpi bahwa swatu hari nanti aku akan mendapatkan yang aku inginkan. dan aku menginginkan bahwa aku ingin menjadi pelukis terkenal, dalam perjuanganku ini aku tak pernah putus asa, aku slalu berjuang untuk bisa menggapai cita-citaku. hari-hariku pun trasa menjadi istimewa karna Tuhan slalu memberikan ak kemudahan untuk melakukuan sesuatu hal. dan aku sangat bertrima kasih, dalam inspirasi hidupku ini aku tak akan mengecewakan keluargaku dan teman-temanku.

20 Ribu siswa miskin di Polman dapat beasiswa



minggu, 22 september 2013 - 14.54 WIB

20 Ribu siswa miskin di Polman dapat beasiswa

                       Sebanyak 20 ribu anak sekolah yang terdiri dari SD, SMP, SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menerima bantuan beasiswa yang disalurkan oleh anggota DPR RI, Hendra Singkarru.
"Bantuan beasiswa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang ditempatkan pada pos dana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Hendra ketuja ditemui KORAN SINDO, di Polewali, Minggu (22/9/2013).
                      Dia menuturkan, bantuan beasiswa pendidikan kepada anak yang berasal dari keluarga tidak mampu itu merupakan hasil aspirasi dan program DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah Pemilihan Sulbar.
Adapun besaran bantuan yang akan diterima yakni untuk SD sebesar Rp 450 ribu, SMP Rp 550 ribu, dan SMA/SMK sebesar Rp 750 ribu.
"Di tiga jenjang pendidikan itu, bantuan yang diberikan berbeda-beda. Karena tingkat kebutuhan juga berbeda,"kata Hendra.
                       Ditanya soal mekanisme penyaluran beasiswa tersebut, Hendra mengaku dana tersebut langsung disalurkan kepada siswa melalui bank yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga, ketika dana tersebut sudah akan diterima, penerima harus datang ke kantor pos dengan menyertakan kartu pelajar. Karena nama-namanya terlebih dahulu diserahkan kepada bank penyalur.
“Kami berharap dana beasiswa ini bisa dipergunakan untuk kebutuhan pendidikan dalam menunjang prestasi siswa,” tambah Hendra.
                     Karena itu, ia berharap program tersebut mendapat dukungan dari masyarakat sehingga pada tahun yang akan datang masih terus berlanjut.
Sementara itu, Zaenab, salah seorang orangtua anak yang menerima bantuan beasiswa tersebut mengaku bersyukur karena anaknya mendapat bantuan beasiswa tersebut.
"Setidaknya, dengan bantuan ini, beban kami sedikit berkurang. Karena biaya kebutuhan pendidikan anak sudah ada," tutur Zaenab.




sumber :  http://daerah.sindonews.com/read/2013/09/22/25/786018/20-ribu-siswa-miskin-di-polman-dapat-beasiswa