- 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
- 20 % pengguna remaja pelajar
- 70% siswa siswi di 12 kota besar pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
- 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar
Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)
Link :
Pendapat saya mengenai berita tersebut:
Pokok permasalahan dalam menggunakan
narkoba yaitu banyak orang-orang pelajar tidak mengikuti peraturan tata tertip
sekolah. Selalu memikirkan dirinya sendiri dan selalu mengajak teman untuk ikut
menggunakan narkoba. Sehingga orang tersebut sering kecanduan narkoba. Dan
mereka pun tidak takut apa yang terjadi pada dirinya sendiri.
Seharusnya para pelajar tidak menggunakan
narkoba. Orang pelajar pekerjaannya adalah belajar , tidak merokok atau
menggunakan obat-obatan terlarang. Bagaimana masa depan nanti jika menggunakan
narkoba, pasti tidak akan cerah dan cita-cita yang dimiliki tidak akan
tercapai. Seharusnya orang pelajar harus mempunyai kependidikan untuk bagaimana
cara berinspirasi didalam pembelajaran tersebut.
Berikut adalah ancaman hokum bagi
penggunaan dan pengedar narkoba :
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan
berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak
yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan
narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di
negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
- Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
- Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
- Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
-Pasal 88
ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
-Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sebagai salah seorang generasi penerus
bangsa seharusnya orang-orang BERHENTI DALAM MENGGUNAKAN NARKOBA karna tidak baik . Sebagai orang pelajar juga
mempunyai tanggung jawab penting yaitu
belajar. Untuk melanjutkan generasi-generasi yang lebih maju dan berkambang.
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
-Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar